Pemberlakuan penetapan tarif air minum  Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng efektif pembayaran bulan Juni 2022, dimana penetapan tarif ini sudah melalui proses yang sesuai dengan amanah Undang-Undang dan Peraturan yang terkait dengan Perumda Air Minum.

Adapun mekanisme penetapan tarif air minum  telah melalui tahapan-tahapan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2016 Bab III tentang Mekanisme dan Prosedur  Penetapan Tarif .

Dimana mekanisme dimaksud telah dilalui oleh Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng dalam penetapan tarif air;

  1. Penyerahan proposal terkait Perhitungan dan Penyesuaian Tarif Air Minum kepada Dewan Pengawas pada tanggal 2 Septemer 2021
  2. Review perhitungan dan penetapan tarif air minum bersama Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2021.
  3. Jumpa Pers bersama semua awak media terkait hasil review penyesuaian dan perhitungan tarif air minum tahun 2022 pada hari Senin tanggal 8 November 2021.
  4. Mendengarkan umpan balik dari pelanggan dalam bentuk konsultasi publik terkait sosialisasi penyesuaian dan perhitungan tarif air minum tahun 2022 di Gedung Imaco pada hari Selasa tanggal 14 Desember 2021.
  5. Terbitnya Keputusan Gubernur Bali Nomor 826/01-C/HK/2021 tentang Besaran Tarif Batas Bawah Dan Tarif Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota Se-Bali tanggal 21 Desember 2021.
  6. Dengar pendapat / kordinasi bersama Komisi III DPRD Kab.Buleleng terkait dengan perhitungan dan penyesuaian tarif air minum pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022.
  7. Terbitnya Peraturan Bupati Buleleng Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Hita Buleleng (Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2022 Nomor 16); ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2022.
  8. Terbitnya Keputusan Bupati Buleleng Nomor 900/330/HK/2022 tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Hita Buleleng Tahun 2022 ditetapkan pada tanggal 21 April 2022.

Dalam penetapan tarif  ini tidak hanya kenaikan tarif saja namun ada juga penurunan tarif di beberapa klasifikasi pelanggan, diharapkan dengan adanya penetapan tarif tersebut dapat meningkatkan kualitas dan mutu layanan kami terhadap masyarakat.

Selain itu, Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng juga membagi klasifikasi Rumah Tangga yakni R1 (klasifikasi untuk masyarakat berpenghasilan rendah) dan R2 (klasifikasi untuk masyarakat non masyarakat berpenghasilan rendah) sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Hita Buleleng (Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Nomor 16);.

Yang termasuk Klasifikasi R1:

MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah sebagai berikut :

  1. Memiliki daya listrik terpasang pada rumah tangga sebersar ≤ 1.300 (seribu tiga ratus) VA atau tidak memiliki sambungan listrik;
  2. Bukan tempat usaha;
  3. Bukan rumah mewah (rumah tidak permanen/rumah setengah permanen/rumah permanen dengan luas bangunan kurang dari 36 (tiga pulu enam) m2);
  4. Bukan tanah kosong;
  5. Tidak memiliki kendaraan roda empat;
  6. Tidak menggunakan air conditioner (AC); dan
  7. Rumah yang ditempati merupakan tempat tinggal calon pelanggan sesuai dengan kartu tanda penduduk.

Masyarakat Berpenghasilan Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dinyatakan lulus verifikasi oleh Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *