
Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng (THB), Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Etbang) Kabupaten Buleleng, serta perwakilan Forum Pelanggan. Rapat ini membahas agenda utama yaitu rencana penetapan tarif air minum Perumda THB untuk tahun 2026.
Rapat yang berlangsung cukup alot tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III (Ketut Sulila Umbara, S.H.) beserta anggota Komisi III. Hadir pula jajaran Direksi Perumda THB, Dewan Pengawas, serta perwakilan stakeholder terkait.
Dalam pemaparannya, Direktur Utama Perumda THB menjelaskan bahwa penetapan tarif merupakan amanat dari Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020. Aturan tersebut mengamanatkan bahwa kenaikan tarif dilakukan setiap tahun dengan batas maksimal tidak melebihi 4% dari Upah Minimum Regional (UMR), menggunakan formula perhitungan yang telah ditetapkan.
Meski demikian, rencana penetapan tarif tahun 2026 mengusulkan kenaikan sebesar 7,5% dengan tetap mempertahankan mekanisme subsidi silang untuk menjaga keterjangkauan bagi pelanggan golongan tertentu.
Diskusi berjalan alot dengan berbagai pertanyaan kritis dari Ketua Komisi III serta anggota komisi terkait dampak kenaikan tarif terhadap masyarakat, kualitas pelayanan, dan kontribusi perusahaan bagi daerah. Para anggota dewan menekankan pentingnya transparansi dan pembuktian manfaat nyata dari penyesuaian tarif.
Pada prinsipnya, Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng menyetujui rencana penetapan tarif tersebut. Namun, persetujuan diberikan dengan sejumlah saran dan rekomendasi agar kenaikan tarif memberikan dampak positif bagi pelayanan dan keuangan daerah. Berikut poin-poin saran yang disepakati:
Dengan adanya kenaikan tarif, pelayanan kepada pelanggan harus ditingkatkan, termasuk peningkatan kualitas air, kontinuitas distribusi, dan penanganan pengaduan yang lebih cepat.
Kenaikan tarif diharapkan dapat meningkatkan setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Perumda THB kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng, sejalan dengan target kontribusi perusahaan sebagai BUMD yang telah meraih berbagai prestasi nasional.
Perumda THB diminta untuk segera melaksanakan sosialisasi secara masif kepada seluruh pelanggan sebelum penetapan tarif resmi diberlakukan, agar masyarakat memahami alasan dan manfaat penyesuaian tarif.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya pengawasan DPRD terhadap kinerja BUMD di bidang air minum, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap terjaga di tengah kebutuhan investasi pengembangan infrastruktur air bersih di Kabupaten Buleleng. Keputusan akhir penetapan tarif akan ditindaklanjuti melalui proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
