Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng, Jumat 14 Januari 2022
Rapat yang dilaksanakan di ruang Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Luh Marleni dan dihadiri anggota Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng dengan agenda konsultasi perhitungan dan penetapan tarif air minum tahun 2022.
Dalam rapat tersebut I Made Lestariana selaku Direktur Utama yang didampingi oleh Direktur Teknik dan Direktur Umum beserta jajarannya memberikan penjelasan terkait pengajuan perhitungan dan penetapan air minum yang sudah sesuai dengan amanah Undang-Undang serta memenuhi asas keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efesiensi pemakaian air, perlindungan air baku serta transparansi dan akuntabilitas berdasarkan PERMENDAGRI Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana diubah denagan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2020 pada Pasal 2 (dua).
Sambutan baik dan apresiasi disampaikan oleh Komisi III DPRD Kaupaten Buleleng atas pemaparan dari pihak Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng. Adapun hasil kesimpulan yang dibacakan langsung oleh Ketua Komisi III sebagai berikut:
- Perhitungan dan penetapan tariff air minum oleh Perumda sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum
- Tarif yang diberlakukan kepada pengguna pelayanan air minum berdasarkan perhitungan dan penetapan tarif air minum masih lebih rendah dari tarif dasar yang ditentukan dan pengenaan tarif sudah berdasarkan keterjangkauan yang tidak melampaui 4 % dari UMP dengan jumlah bayar per orang/hari rata-rata sebesar Rp. 550 untuk kelompok R1 dan Rp. 633 untuk kelompok R2.
- Penyesuaian dan penetapan perhitungan tarif air minum akan selalu dilakukan setiap tahun.
- Apabila penyesuaian dan penetapan tarif tahun 2022 setuju dinaikan, maka untuk tahun 2022 akan dilakukan Program Peningkatan Pelayanan sesuai RKA
- Diharapkan kepada Perumda agar ikut membina desa-desa, sehingga apabila ada kelebihan air dari yang dibutuhkan oleh desa, Perumda dapat memanfaatkan airnya
- Perhitungan dan penetapan kenaikan tariff Air Minum Komisi Ill tidak masalah, namun harus disosialisasikan dahulu kepada masyarakat, dan pelayanan ke depan lebih ditingkatkan untuk semua desa.