Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng

Buleleng – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) Tirta Hita Buleleng Kabupaten Buleleng secara resmi menetapkan penyesuaian tarif air minum yang akan berlaku efektif mulai 1 Februari 2026. Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Buleleng Nomor: 100.3.3.2/72/HK/2026.

Penyesuaian tarif dilakukan dalam rangka menjaga pelayanan air minum yang aman, merata, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Buleleng, seiring dengan meningkatnya biaya operasional serta pemeliharaan sistem penyediaan air minum.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas layanan air minum kepada pelanggan. Selain itu, penyesuaian tarif juga telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip keterjangkauan, keadilan, dan peningkatan mutu pelayanan.

Penyesuaian tarif air minum diberlakukan berdasarkan kelompok pelanggan dan blok konsumsi pemakaian, yang terbagi ke dalam beberapa klasifikasi, antara lain:

  • Sosial (S-1 dan S-2)

  • Rumah Tangga (R-1 dan R-2)

  • Pemerintah (P-1)

  • Niaga (N-1 dan N-2)

  • Industri (I-1 dan I-2)

Besaran tarif bervariasi sesuai dengan tingkat pemakaian air, yaitu 0–10 m³, 11–20 m³, dan di atas 20 m³, dengan tarif yang telah disesuaikan pada masing-masing kelompok pelanggan.

PERUMDAM Tirta Hita Buleleng mengimbau seluruh pelanggan untuk memahami kebijakan ini sebagai langkah bersama dalam mendukung keberlangsungan pelayanan air minum yang lebih baik.

Dengan adanya penyesuaian tarif ini, PERUMDAM Tirta Hita Buleleng berharap dapat terus memberikan pelayanan air minum yang andal, berkualitas, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Buleleng.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *