ISI FORM LAPORAN TINDAK KORUPSI
Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng merupakan perusahaan daerah yang bergerak di bidang jasa penyediaan air minum di Kabupaten Buleleng. Berdasarkan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng dalam menjalankan usahanya berupaya mengedepankan prinsip prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta keadilan guna mendorong terciptanya pemerintahan yang baik.
Dalam hal ini, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam melakukan pengawasan terhadap tindak pidana korupsi di lingkup Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng.