BULELENG – Bertepatan dengan perayaan HUT ke-38 Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng (10/9), dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Buleleng. Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam aspek hukum, terutama dalam pengawasan dan pendampingan hukum terkait aktivitas operasional Perumda.
Selain itu, Perumda Tirta Hita Buleleng juga melakukan penandatanganan kerjasama dengan Desa Adat Banyuasri terkait pemanfaatan mata air yang ada di wilayah desa tersebut. Kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan ketersediaan air bersih di wilayah Buleleng sekaligus memberdayakan potensi lokal yang ada.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan air bersih serta melibatkan komunitas lokal dalam pengelolaan sumber daya air.