![]()

Dalam rangka memperkuat sinergi dan meningkatkan tata kelola yang baik, Perumda THB melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Buleleng pada bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kegiatan penandatanganan MoU berlangsung pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025, bertempat di Segara Mas Camplung, dan dihadiri langsung oleh Direktur Utama Perumda THB I Made Lestariiana didampingi Direksi lainnya beserta jajaran bersama Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Edi Irsan Kurniawan, S.H., M.H. beserta jajaran.
Melalui MoU ini, Kejaksaan Negeri Buleleng akan memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, serta pertimbangan hukum kepada Perumda THB, khususnya terkait penyelesaian permasalahan di bidang keperdataan dan tata usaha negara. Hal ini diharapkan dapat mendukung Perumda THB dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Utama Perumda THB, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama strategis ini. “Penandatanganan MoU ini merupakan langkah penting bagi Perumda THB dalam memperkuat aspek hukum perusahaan, khususnya dalam menghadapi dinamika pelayanan publik dan pengelolaan perusahaan daerah. Kami berharap kerja sama ini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Perumda THB,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, [nama], menegaskan komitmen kejaksaan dalam mendukung Perumda THB. “MoU ini bukan hanya sebatas formalitas, tetapi bentuk nyata pendampingan dan perlindungan hukum yang akan kami berikan. Kami siap memberikan bantuan hukum, baik secara litigasi maupun non-litigasi, demi kelancaran tugas Perumda THB sebagai penyedia layanan publik di Buleleng,” tegasnya.
Penandatanganan MoU ini menjadi wujud nyata sinergi antara Perumda Tirta Hita Buleleng dan Kejaksaan Negeri Buleleng dalam rangka mendukung tata kelola perusahaan daerah yang sehat, profesional, dan taat hukum.



