
Dalam upaya penataan perizinan sumber daya air dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap sejumlah sumur bor eksisting milik Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng (THB). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penapisan (screening) untuk mendukung penataan dokumen perizinan lingkungan dan pemanfaatan sumber daya air secara tertib dan sesuai regulasi.
Pengawasan dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada tanggal 4 dan 5 Agustus 2025, berdasarkan Surat Tugas Nomor: 800.1.11.1/296/ST/DLH/2025 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala DLH Kabupaten Buleleng, I Gede Putra Aryana, S.Sos., M.A.P. Tim pengawas terdiri dari empat personel, yakni Nyoman Mudara, S.Hut., Ketut Iwan Darmawan, ST, Andrean Khanadi Khalid, dan Gede Sudarsa.
Objek pengawasan mencakup 12 titik sumur bor yang tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Buleleng, antara lain di Desa Baktiseraga, Kelurahan Paket Agung, Kelurahan Banyuning, Desa Kayuputih, Desa Pemaron, Desa Sambangan, Kelurahan Penarukan, Desa Kerobokan, dan Desa Bungkulan.
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa pemanfaatan sumber air oleh Perumda THB berjalan sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Selain itu, pengawasan ini juga akan menjadi dasar dalam proses pembinaan dan penyusunan rekomendasi teknis untuk perizinan ke depan.
