
Buleleng, 27 Mei 2025 – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Hita Buleleng akan melakukan penyesuaian tarif abonemen atau beban tetap pada rekening air minum pelanggan, yang mulai diberlakukan pada 1 Juni 2025. Penyesuaian ini didasarkan pada Keputusan Kuasa Pemilik Modal Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng Nomor 05/SKEP/KPM/THB/XII/2024 tentang Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng Tahun 2025, serta tertuang dalam Keputusan Direksi Perumda Tirta Hita Buleleng Nomor 144 Tahun 2025 tentang Penetapan Tarif Abonemen/Beban Tetap pada Rekening Air Minum Pelanggan.
Melalui kebijakan ini, tarif abonemen mengalami kenaikan sekitar 14 persen atau setara dengan Rp 3.000. Kenaikan ini diberlakukan secara proporsional di seluruh golongan pelanggan, sebagai bagian dari upaya perusahaan dalam menjaga keberlanjutan layanan.
Penyesuaian ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya biaya operasional, yang mencakup biaya listrik, bahan kimia untuk pengolahan air, perawatan jaringan, serta kebutuhan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.
Perumda THB juga mengimbau masyarakat untuk memahami pentingnya penyesuaian ini guna mendukung keberlangsungan pelayanan air minum yang andal, aman, dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Buleleng.
Sebagai bentuk apresiasi, Perumda Tirta Hita Buleleng menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pelanggan atas kerja sama, pengertian, dan kepercayaan yang telah diberikan selama ini.
