
Buleleng, 15 April 2025 – Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida menyelenggarakan sosialisasi secara daring melalui Zoom Meeting mengenai penataan perizinan pemanfaatan air permukaan, mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2024 dan Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2023. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi terbaru dalam pengelolaan sumber daya air.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta diikuti oleh sekitar 130 peserta yang terdiri dari perwakilan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum se-Bali dan para pelaku usaha yang memanfaatkan air permukaan di wilayah Bali.
Dalam sesi pemaparan, narasumber dari Kementerian PUPR menjelaskan secara rinci mekanisme permohonan perizinan pemanfaatan air permukaan, tata cara pengawasan dan pelaporan, hingga ketentuan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peserta juga diberikan ruang untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait implementasi regulasi di lapangan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya BWS Bali Penida dan Kementerian PUPR dalam mendorong pengelolaan sumber daya air yang tertib, adil, dan berkelanjutan, serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam pengelolaan air permukaan di Bali.
