Loading

Buleleng, 11 April 2025 – Perusahaan Umum Daerah Tirta Hita Buleleng (Perumda THB) melaksanakan kegiatan uji perpompaan pada sumur bor di wilayah Baktiseraga sebagai bagian dari proses penataan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, yang mewajibkan masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum, dan lembaga sosial untuk memiliki izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau galian.

Sebagai salah satu persyaratan dalam permohonan perizinan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), uji perpompaan harus dilaksanakan untuk mengetahui kapasitas debit air tanah serta menjamin kesesuaian data teknis. Kegiatan pengujian ini diawasi langsung oleh Pengawas Air Tanah dan Geologi Teknik Lingkungan (PATGTL), dengan metode pemantauan debit air setiap 1 menit, 2 menit, dan 5 menit secara berkala. Pengujian perdana yang dilakukan di Sumur Bor Baktiseraga berlangsung selama 1 jam 45 menit, dan turut melibatkan tim teknis dari bagian produksi Perumda THB. Pendampingan dan Pengawasan Teknis oleh PATGTL dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.

Perumda THB menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan uji perpompaan yang direncanakan akan dilaksanakan secara bertahap. Secara keseluruhan, terdapat enam sumur bor yang akan dilakukan uji sesuai ketentuan. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan operasional sumber air sesuai standar teknis dan legalitas yang ditetapkan.

Dengan pelaksanaan uji perpompaan ini, Perumda THB berharap proses perizinan melalui OSS RBA dapat berjalan lancar, sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya air tanah yang berkelanjutan dan bertanggung jawab demi pelayanan air bersih yang optimal bagi masyarakat Kabupaten Buleleng.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *