
Buleleng – 13 Maret 2025, Dalam upaya mematuhi regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Perumda THB tengah melaksanakan revaluasi terhadap perijinan pemanfaatan air pada 12 mata air dan 43 titik air tanah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya air berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menjaga keberlanjutan lingkungan.
Revaluasi ini mencakup peninjauan ulang terkait dengan persyaratan administrasi dan teknis yang meliputi dokumen perijinan, desain sumur bor, kapasitas pemanfaatan, serta dampak lingkungan dari aktivitas pengambilan air. Perumda THB juga akan bekerja sama dengan pihak terkait dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk memastikan proses ini berjalan lancar.
Proses pengajuan izin melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) mulai dilaksanakan dari tahun lalu, mengingat banyaknya jumlah sumber pemanfaatan. Adapun target dari pemenuhan semua perizinan sampai akhir tahun ini.