
Buleleng – Dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila sebagai bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seluruh instansi lingkup Kabupaten Buleleng kini diwajibkan untuk memperdengarkan dan/atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja pada pukul 10.00 WITA.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan dan/atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Edaran tersebut bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan di lingkungan pemerintahan serta membangun rasa cinta tanah air dalam kehidupan sehari-hari.
Pelaksanaan kebijakan ini akan diawasi langsung oleh masing-masing pimpinan instansi guna memastikan bahwa setiap pegawai mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Selain itu, diharapkan partisipasi masyarakat dan sektor swasta untuk turut serta dalam gerakan nasionalisme ini.
Surat Edaran ini sejalan dengan semangat untuk menjaga keutuhan bangsa dan membangun karakter kebangsaan di setiap lapisan masyarakat. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan disiplin dan kebersamaan di kalangan aparatur pemerintahan serta memberikan contoh positif bagi masyarakat luas.