Loading

Para insan air minum di seluruh Indonesia telah cukup lama menanti-nanti regulasi yang dianggap urgen bagi mereka, yaitu terkait organ dan kepegawaian BUMD AM.

Jakarta – Dengan diterbitkannya Permendari No. 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMD Air Minum) sebagai pengganti Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM), dilaksanakan desiminasi terkait peraturan dimaksud. Perumda THB ikut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan di Jakarta (14/2) oleh PERPAMSI, I Made Lestaraiana (Direktur Utama) mewakili manajemen guna mendapatkan informasi detail sebelum dituangkan dalam bentuk Peraturan Pelaksana daerah.

Penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMD AM) membawa sejumlah manfaat signifikan bagi pengelolaan perusahaan air minum daerah di Indonesia. Berikut beberapa manfaat utama yang diharapkan:

  1. Standarisasi Pengelolaan SDM: Permendagri ini menyediakan pedoman yang jelas dan terstandarisasi mengenai pengelolaan sumber daya manusia di BUMD AM, termasuk penetapan uang operasional direksi dan pemberian fasilitas lainnya. Standarisasi ini membantu perusahaan dalam menetapkan kebijakan internal yang konsisten dan adil.

  2. Peningkatan Profesionalisme: Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pengelolaan SDM di BUMD AM menjadi lebih profesional dan berdaya guna, yang pada gilirannya akan meningkatkan kinerja perusahaan dalam memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat.

  3. Kepastian Hukum: Permendagri 23/2024 memberikan landasan hukum yang kuat bagi operasional BUMD AM, menggantikan regulasi sebelumnya yang mungkin sudah tidak relevan. Kepastian hukum ini penting untuk menghindari perdebatan dan memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  4. Pendorong Efisiensi dan Transparansi: Regulasi ini mendorong BUMD AM untuk mengadopsi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), seperti efisiensi dalam pengelolaan, transparansi, dan akuntabilitas, yang esensial untuk meningkatkan kepercayaan publik dan kualitas layanan.

Secara keseluruhan, Permendagri 23/2024 diharapkan menjadi instrumen penting dalam mendorong kemajuan dan profesionalisme BUMD Air Minum di Indonesia, sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Sebelumnya, Ahmad Zaini menyampaikan “Selalu saya katakan, PR (pekerjaan rumah) saya satu-satunya yang belum tuntas ketika meninggalkan PERPAMSI adalah peraturan menteri tentang organ dan kepegawaian,” ujar Zaini kepada Majalah Air Minum, Rabu (29/01/2025).

Betapa pentingnya peraturan tersebut sampai-sampai Bupati Lombok Barat Terpilih, yaitu Lalu Ahmad Zaini, merasa masih meninggalkan utang kepada para koleganya, tukang ledeng di seluruh Indonesia, karena regulasi yang dimaksud belum juga terbit. Sementara, ia harus mengakhiri masa baktinya sebagai Ketua Umum PERPAMSI untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebagai bupati di kampung halamannya.

Penantian itu akhirnya terwujud. Pada 31 Desember 2024, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum. Ada dua pertimbangan besar ditetapkannya Permendagri 23/2024. Pertama, diperlukan regulasi untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) pada BUMD AM yang profesional dan berdaya guna. Kedua, adanya kenyataan bahwa Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.

Secara umum, Direktur Utama Perumda Tirta Musi Kota Palembang Andi Wijaya sepakat bahwa permendagri yang baru ini telah berupaya untuk mendorong kemajuan bagi BUMD AM. Di dalamnya, katanya, ada aturan-aturan detail yang dilakukan standardisasi dan itu baik serta sangat membantu BUMD AM dalam menetapkan kebijakan di perusahaan.

“Ada beberapa hal yang bagus, yaitu pemerintah melakukan standardisasi, seperti bagaimana menetapkan uang operasional direksi, bagaimana aturan dalam pemberian fasilitas, dan beberapa hal lainnya. Hal itu oke menurut saya,” ujar Andi kepada MAM, Rabu (29/01/2025).

Senada, Direktur Perumda Tirta Taka Kabupaten Nunukan Masdi juga menilai, Permendagri 23/2024 lebih jelas mendorong BUMD AM untuk melakukan pengelolaan dengan lebih baik. Apalagi, BUMD AM merupakan institusi pelayan publik. Karena itu, BUMD AM harus terus memperbaiki kinerjanya.

“Kalau BUMD AM dikelola dengan baik, hal itu akan menghasilkan kinerja yang lebih baik. Pada akhirnya, hasilnya juga akan dirasakan oleh masyarakat dan stakeholder, kuasa pemilik modal (KPM), maupun dewan pengawas (dewas). Kita ini, kan, diberi mandat untuk membawa perusahaan ini lebih baik, pegawainya sejahtera, dan pelayanannya prima,” ujar Masdi kepada MAM pada Rabu (29/01/2025).

Tenaga Ahli PERPAMSI Agus Sunara sepakat bahwa Permendagri 23/2024 dapat mendorong BUMD AM di Indonesia untuk lebih baik. Sebagai orang yang turut mengawal dan bahkan ikut merumuskan rancangan peraturan menteri tersebut, ia tahu betul bahwa secara substantif tujuan itu sangat dimungkinkan. Pasal-pasal yang diuraikan dalam Peremendagri 23/2024 secara terang-benderang memang menuntut atau mendorong BUMD AM untuk menjalankan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) dalam operasionalisasinya. Misalnya, BUMD AM mau tidak mau harus melakukan efisiensi dalam pengelolaan perusahaan, serta menjalankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Namun, bagi Agus, ada hal yang lebih fundamental dari itu, Ia menilai, penetapan Permendagri 23/2024 pada akhirnya memberikan kepastian hukum bagi BUMD AM. Selama ini, lanjutnya, Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 kerap menimbulkan perdebatan terutama di kalangan ahli hukum. Kita tahu, Permendagri 2/2007 berlaku untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Sementara, sesuai amanat PP 57/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, BUMD AM di setiap daerah kini telah memilih bentuk badan usaha menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) ataupun Perseroan Daerah (Perseroda).

“Dengan keluarnya Permendagri 23/2024 yang merupakan amanat dari PP Nomor 54 Tahun 2017 menjadi ada kepastian hukum bagi BUMD AM,” terang Agus Sunara kepada MAM, Rabu (29/01/2025). 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *