Loading

Singaraja, 6 Februari 2025 – Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng menggelar pelelangan barang milik perusahaan di Ruang Smart Room. Acara ini berlangsung berdasarkan Surat Bupati Buleleng perihal Persetujuan Penghapusan Barang/Aset dengan Nomor: 900/229/xii/ekbang/2024 dan Surat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja perihal Penetapan Jadwal Lelang Nomor: S-80/KNL.1402/2025.

Dalam pelelangan ini, tiga perwakilan dari KPKNL turut hadir untuk menetapkan pemenang lelang. Berikut hasil lelang yang dilaksanakan:

  1. Tujuh unit kendaraan dengan nilai limit Rp. 143.935.600,- dinyatakan tidak laku terjual karena tidak ada penawaran.
  2. Satu unit genset dengan nilai limit Rp. 2.000.000,- berhasil terjual dengan harga Rp. 9.700.000,- kepada Bapak Sidik.
  3. 137 unit inventaris peralatan kantor dengan nilai limit Rp. 9.354.500,- terjual dengan harga Rp. 25.699.500,- kepada Bapak Taufiq.

 

Karena kendaraan tidak laku terjual, pihak Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng akan mengajukan permohonan lelang ulang ke KPKNL Singaraja dengan format penjualan yang berbeda, yakni dengan cara dijual per unit.

Acara pelelangan ini bertujuan untuk menghapus aset yang sudah dalam kondisi rusak berat, sehingga dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan aset perusahaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *