Loading

Laporkan!

Dalam upaya penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang menjadi kaidah dan pedoman bagi Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, penerapan prinsip-prinsip GCG (Transparency, Accountability, Responsibility, Independency dan Fairness) diperlukan agar Perusahaan dapat bertahan dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat. GCG diharapkan dapat menjadi sarana untuk mencapai visi dan misi Perusahaan salah satunya adalah pedoman pengendalian Gratifikasi.

Gratifikasi merupakan salah satu hal yang dapat merugikan perusahaan, maka perlu adanya pemahaman terkait dengan gratifikasi.

Gratifikasi itu seperti hadiah, tapi bisa jadi masalah hukum. Ini bisa berupa uang, barang, atau fasilitas yang diberikan dengan harapan mendapatkan keuntungan tertentu. Contohnya, memberi hadiah ke pejabat agar urusan cepat selesai.

Gratifikasi seringkali menjadi pintu masuk korupsi. Pemberian hadiah bisa mempengaruhi keputusan seseorang dalam menjalankan tugasnya. Penerima gratifikasi bisa saja memiliki konflik kepentingan, yaitu antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum. Di Indonesia, gratifikasi adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Cara mencegah Gratifikasi:

Tolak dengan Tegas: Jika ditawarkan gratifikasi, tolak dengan tegas dan laporkan ke pihak yang berwenang.

Transparansi: Jaga transparansi dalam setiap tindakan dan hindari tindakan yang mengarah pada konflik kepentingan.

Laporkan: Jika mengetahui adanya tindakan gratifikasi, laporkan segera.

Gratifikasi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak integritas individu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *