Kabupaten Buleleng telah mengeluarkan instruksi Bupati Nomor 367 tahun 2019, tentang Pengurangan Plastik Sekali Pakai, pada 7 April 2019 lalu, untuk merespons Pergub. “Langkah selanjutnya kami tengah membahas dengan tim terkait dengan peraturan Bupati Buleleng (tersebut),” lanjut Putu.  Beberapa hal yang tercantum dalam aturan tersebut antara lain, mewajibkan semua komponen masyarakat mengurangi dan memilah sampah plastik sekali pakai mulai dari tingkat rumah tangga dan tidak menggunakan kantong kresek untuk membungkus sarana upacara. Perbub juga mewajibkan sekolah menjadi nasabah bank sampah dan melakukan swa kelola, serta tidak menggunakan kemasan mengandung unsur plastik dalam rapat.

Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul “Buleleng Menuju Bebas Sampah Plastik Sekali Pakai” , https://katadata.co.id/arsip/berita/5e9a5191ba54c/buleleng-menuju-bebas-sampah-plastik-sekali-pakai
Penulis: Tim Publikasi Katadata
Editor: Arsip

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *