Untuk tetap dapat memberikan pelayanan yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas dan kontinyuitas tentunya tidak dapat tidak terlepas dari biaya operasional dan pemeliharaan. Besar kecilnya biaya operasional dan pemeliharaan dimaksud, sangat dipengaruhi oleh kondisi sumber daya air yang ada, sumber daya manusia yang dimiliki, sistem penyediaan air minum yang diterapkan serta kemampuan dana/permodalan yang dimiliki.
Tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan air minum yang nantinya ditetapkan Kepala Daerah untuk pemakaian setiap meter kubik (M3) atau satuan lainnya yang diberikan oleh BUMD yang wajib dibayar oleh pelanggan. Perhitungan dan penetapan tarif air minum didasarkan pada keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efesiensi pemakaian air, perlindungan air baku, transparansi dan akuntabilitas.
Penetapan tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum disesuaikan dengan kemampuan membayar pelanggan yang berpenghasilan sama dengan upah minimum provinsi serta tidak melampaui 4% (empat perseratus) dari pendapatan masyarakat pelanggan. Dalam perhitungan dan penetapan tarif air minum Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng yang akan diberlakukan pada tahun 2022 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum.
Tarif air minum yang dikenakan saat ini masih mengacu pada Peraturan Bupati Buleleng Nomor 45 Tahun 2014, dimana untuk biaya abonemen/beban tetap tidak / belum pernah dilakukan penyesuaian tahunan. Sedangkan untuk tarif (harga air) perkubiknya telah dilakukan penyesuaian tahunan sebesar 10% yang terakhir berlaku tahun 2019.
Memperhatikan perkembangan komponen biaya pemeliharaan meter, biaya rekening dan biaya penagihan serta biaya pemakaian minimum maka pada rancangan tarif air minum ini, abonemen/beban tetap dilakukan penyesuaian.
Namun memperhatikan perkembangan Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng dan juga proyeksi biaya usaha kedepannya/tahun mendatang, maka pada rancangan tarif air minum untuk tahun 2022 juga dilakukan penyesuaian sehingga keberlangsungan pelayanan serta pengembangan air minum untuk pemerataan akses air minum perpipaan kepada masyarakat dapat terpenuhi.
Rencana tarif air minum yang diberlakukan untuk tahun 2022 sebagai berikut :
Tarif Wilayah Pelayanan Singaraja, Cabang Lovina, Cabang Seririt, Cabang Gerokgak, Cabang Kubutambahan, Unit Pancasari dan Unit Sambirenteng
Tarif Cabang Busungbiu
Mengingat kontinyuitas pelayanan yang belum optimal di Cabang Busungbiu, rencana tarif air minum tahun 2022 sebagai berikut :
Direksi menyampaikan bahwa rancangan tarif air minum ini sudah memenuhi/didasarkan pada keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efesiensi pemakaian air.
Rancangan ini telah dilaksanakan evaluasi oleh Dewan Pengawas yang selanjutnya disampaikan kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan selambatnya akhir bulan November.
Sebelum ditetapkan rancangan tarif hasil evaluasi ini akan dikonsultasikan dengan wakil atau forum pelanggan melalui berbagai media komunikasi untuk mendapatkan umpan balik.